PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 18
(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak.
(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer terse but yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
