PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Persetujuan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi
ADP diberikan oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- data BMN yang akan diubah statusnya menjadi ADP; dan
- tujuan peruntukan dan pengalokasian.
(3) Dalam hal Kepala KPKNL tidak menyetujui permohonan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, Kepala KPKNL memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai dengan alasannya.
