PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) dapat melakukan pungutan kepada masyarakat setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Pengusahaan dengan melampirkan perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan.
(3) Dalam hal pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi
biaya operasional menghasilkan keuntungan bagi pihak lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan tersebut disetor seluruhnya ke rekening Badan Pengusahaan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
