PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
Menteri selaku pengelola barang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Menteri selaku pengelola barang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.