PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewenangan Mendikbudristek dan Menteri Kelautan dan
Perikanan dalam pengelolaan BMKT yang merupakan bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMKT.
(2) Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- Mendikbudristek menetapkan BMKT berupa ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat sebagai BMNBMKT.
- Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan BMKT berupa bukan ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat sebagai BMN BMKT.
KEWENANGAN
