Pasal 20
BAB 8 — SMT TERUTANG DAN TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
( 1) Pemotong Pajak wajib:
- menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak;
- membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;
- membuat catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan;dan
jdih.kemenkeu.go.id
- menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(4) Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
(5) Bentuk formulir atas bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
