Pasal 19
BAB 8 — SMT TERUTANG DAN TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
(1) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu pada saat terjadinya:
- pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu;
- pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau
- penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
(3) Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan/ a tau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan.
