Pasal 16
BAB 6 — PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf c yaitu sebesar tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1).
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf d dihitung menggunakan:
- tarif efektif harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; atau
- tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
(6) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf h dihitung menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
(7) Pajak Penghasilan Pasal 26 yang wajib dipotong bagi wajib
pajak orang pribadi luar negeri dihitung menggunakan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9).
