Pasal 15
BAB 6 — PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a dan Pensiunan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b pada:
- setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;dan
- Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa
Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun
Pajak.
(3) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap
dan/ atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
