PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 13
BAB 4 — DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
- tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
- tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan.
(2) Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tarif efektif bulanan; atau
- tarif efektif harian, It jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
(3) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
