Pasal 12
BAB 4 — DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
( 1) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d:
- tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebesar:
- penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau
- rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian.
- tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto; atau
- diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar jumlah penghasilan bruto.
(3) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima
puluh persen) darijumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(4) Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
- untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak; atau
- untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
- pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai;
- pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/ atau
- pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut,
jdih.kemenkeu.go.id
berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
- kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1;
- faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2; dan/atau
- faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga, se bagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3.
(6) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.
(7) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih
berstatus Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf g.
(8) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Mantan Pegawai yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf h.
(9) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1).
BABV
