PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 28
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/ atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/ atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
