Pasal 15
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
(1) Direksi Badan Usaha dan/atau anak perusahaan
Badan Usaha yang menerima penugasan setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) bulan disampaikan paling cepat tanggall (satu) bulan berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Permintaan pembayaran sebagian subsidi LPG Tabung
3 Kg bulan untuk Desember disampaikan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg paling cepat setiap tanggal 16 Desember.
(4) Dalam hal tanggal 16 Desember sebagaimana
dimaksud ayat (3) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur maka tagihan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari volume Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang disalurkan.
(6) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Ta bung 3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan data pendukung.
(7) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
untuk Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) terdiri atas:
- laporan volume penjualan minyak tanah ( kerosene) di dalam negeri yang paling kurang memuat:
- laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan sektor pengguna; dan
- laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) berdasarkan wilayah distribusi niaga;
- Harga Dasar Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene);
- Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene);
- kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
- perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
(8) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
untuk Jenis BBM Tertentu minyak solar (gas oiij terdiri atas:
- laporan volume penjualan minyak solar (gas oiij di dalam negeri yang paling kurang memuat:
- laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak solar (gas oiij kepada
jdih.kemenkeu.go.id
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan sektor pengguna; dan
- laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak solar (gas oiij berdasarkan wilayah distribusi niaga; dan
- perhitungan jumlah subsidi minyak solar (gas oiij berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(9) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
untuk LPG Tabung 3 Kg terdiri atas:
- laporan volume penyerahan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri;
- harga indeks pasar LPG;
- Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
- kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- faktur pajak atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
- perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data se bagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
