Pasal 14
BAB 3 — PENGHITUNGAN DANA SUBSIDI JENIS BBM
(1) Formula Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
(2) Dalam hal formula Harga Patokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar formula Harga Patokan tahun lalu dan/ a tau yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3
Kg yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan formula Harga Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
