Pasal 9
(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat kelebihan Pajak Penghasilan yang terjadi karena Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a memperhitungkan bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
tidak menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari
usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
