PMK
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan:
- Surat Keterangan; dan
- surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
