Pasal 21
(1) Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri mengena1 batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Dalam hal Pengusaha kecil se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha kecil harus:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
- menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan nomor pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(5) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, yang tercantum dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(7) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dimulai pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
