Pasal 20
( 1) Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang sebelum Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1), Pengusaha dapat:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
- menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan nomor pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, yang tercantum dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimulai pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
