Pasal 18
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
