Pasal 17
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampa1 dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai.
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai.
(3) Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lam bat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(6) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan nomor pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(7) Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor
pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
jdih.kemenkeu.go.id
