Pasal 26
BAB 7 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
Ketentuan mengenai:
- format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat
(3); dan
- format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07 /2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
