Pasal 25
BAB 7 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
( 1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terin tegrasi.
(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan meliputi:
- perencanaan dan penganggaran;
- penyaluran; dan
- pelaporan dan pertanggung jawaban.
(3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas.
(4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
(5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat tanggal 1 Januari 2024, untuk sistem informasi terin tegrasi se bagaimana dimaksud pada ayat(2) hurufa;dan
- paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri 1n1 mulai diundangkan, untuk sistem informasi terin tegrasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
jdih.kemenkeu.go.id
