Pasal 32
(1) Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang
pengganti terdiri atas:
- barang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- barang yang berasal dari Barang Sita Eksekusi yang merupakan hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Dalam hal Barang Rampasan Negara:
- tidak laku terjual; atau
- berdasarkan hasil penelitian/kajian oleh Pengurus Barang Rampasan Negara, diperlukan untuk kepentingan negara, Pengurus Barang Rampasan Negara dapat mengusulkan pengelolaan lainnya kepada Pengelola Barang.
(4) Pengelolaan lainnya se bagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- penetapan status Penggunaan; atau
- Hibah.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilakukan secara tertulis disertai dengan
data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 serta dilampiri dengan:
- surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa/ oditur pada Pengurus Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
- berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
- laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi;
- fotokopi salinan risalah lelang tidak ada penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau hasil penelitian/kajian bahwa Barang Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
- surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa status Barang Sita Eksekusi yang dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara merupakan tanggung jawab Pengurus Barang Rampasan Negara;
- surat ketetapan dari Pengurus Barang yang memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan
- surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang piutang uang pengganti.
(6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilakukan secara tertulis disertai dengan
data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) serta dilampiri dengan:
- surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa/oditur pada Pengurus Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
- berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
- laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi;
- fotokopi salinan risalah lelang tidak ada penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau hasil penelitian/kajian Barang Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
jdih.kemenkeu.go.id
- surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa status Barang Sita Eksekusi yang dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara merupakan tanggung jawab Pengurus Barang Rampasan Negara;
- surat ketetapan dari Pengurus Barang yang memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan
- surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang piutang uang pengganti.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
diberikan kepada pemerintah daerah/ desa.
(8) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didahului penilaian dari Penilai Pemerintah atau
Penilai Publik yang menghasilkan Nilai Wajar.
(9) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diajukan atas Barang Rampasan Negara dengan
Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang pengganti.
(10) Pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(11) Pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
