PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
(1) Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia
menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara.
(2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) memiliki tugas meliputi:
- melakukan Penatausahaan;
- melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
- mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pengurus Barang Rampasan Negara melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
