PMK
TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- untuk penetapan tarif cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir; dan
- penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
- batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639) paling lambat tanggal 1 Februari 2024.
BABV
