PMK
TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
Pasal 4
BAB 2 — PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI
( 1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan:
- liter EA dan MMEA; dan
- liter atau gram KMEA.
