Pasal 3
BAB 2 — PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI
(1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau
berasal dari luar negeri atau impor.
(2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dikelompokkan dalam:
- golongan; atau
- tanpa golongan.
(3) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau
berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri
atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen);
- golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
- golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(6) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.
