PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
(1) Penganggaran atas penggunaan Dana TDF
se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 A dan Pasal 8 dilakukan melalui mekanisme:
- perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan Daerah mengenai perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD;
- penganggaran pada APBD perubahan; dan/atau
- penggunaan setelah APBD perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas Dana TDF di APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ a tau ketentuan teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negen.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
