PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 53
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Kewenangan penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi:
- transaksi setoran PNBP; transaksi Bendahara
- transaksi pengelolaan rekening pemerintah; dan
- transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan.
