PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 40
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP KKP.
