Pasal 30
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual meliputi:
- pembuatan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual;
- perubahan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual; dan
- penghapusan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual.
(2) Data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari dokumen pelaksanaan kegiatan non kontraktual yang terdiri atas:
- bukti pembelian;
- kuitansi;
- surat perintah kerja;
- surat perjanjian;
- surat pesanan; atau
- dokumen lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan non kontraktual.
(3) Data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi nomor, tanggal, uraian pembayaran, mata uang, dan nilai pembayaran.
(4) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh operator. Paragraf 6 Pengelolaan Data Capaian Output
Pasal 31*)
(1) Pengelolaan data capaian output meliputi:
- perekaman dan pemutakhiran proyeksi data capaian output; dan
- perekaman dan pemutakhiran data capaian output.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
(2) Proyeksi data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat
informasi terkait target realisasi volume rincian output dan target progres capaian realisasi output dalam satu tahun anggaran.
(3) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat informasi
terkait realisasi volume rincian output dan progres capaian realisasi output.
(4) Pengelolaan data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
Pasal 32*)
Pengelolaan data capaian output dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Paragraf 7 Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri *)
Pasal 32A *)
(1) Pengelolaan informasi percepatan P3DN meliputi:
- perekaman informasi percepatan P3DN; dan
- perubahan informasi percepatan P3DN.
(2) Informasi percepatan P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- informasi klaster percepatan P3DN; dan
- persentase tingkat komponen dalam negeri.
(3) Pengelolaan informasi P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
(4) Pengelolaan informasi percepatan P3DN dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundangundangan mengenai percepatan P3DN. Bagian Kelima Modul Bendahara Paragraf 1 Umum *)
Pasal 33*)
(1) Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan
merupakan operator pada Modul Bendahara.
(2) Kepala kantor / Satker merupakan approver pada Modul Bendahara.
(3) Dalam rangka operasionalisasi Modul Bendahara, operator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan perekaman saldo awal.
