PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SAKTI terdiri atas: *)
- Modul Administrasi;
- Modul Referensi;
- Modul Sinkronisasi Renja-RKA;
- Modul Penganggaran;
- Modul Komitmen;
- Modul Bendahara;
- Modul Pembayaran;
- Modul Persediaan;
- Modul Aset Tetap;
- Modul Piutang; dan
- Modul Akuntansi dan Pelaporan.
(2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pengelolaan
monitoring data dan transaksi SAKTI.
