Pasal 6
( 1) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekomendasikan koreksi atas LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, maka PTNBH menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi tersebut.
(3) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel yang
telah dikoreksi berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dokumen usulan penetapan NKA PTNBH.
Paragraf 3 Dokumen Likuidasi Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri
