PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 5
Dokumen pelaporan keuangan Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas:
- LK SAP Tahun Akhir;
- LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan
- lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN.
