PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1062), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
