Pasal 7
( 1) Penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk menilai dan memastikan Pihak Yang Terutang mengalami kesulitan keuangan.
(2) Penilaian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang
Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memeriksa:
- laporan keuangan Pihak Yang Terutang; atau
- catatan keuangan, dalam hal diajukan oleh Pihak Yang Terutang yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan.
Pasal8 Penelitian terhadap keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan meneliti kebenaran surat keterangan mengenai keadaan kahar dari instansi terkait yang disampaikan oleh Pihak Yang Terutang.
Pasal9 Kepala Kantor Bea dan Cukai <la.pat melakukan wawancara dan/ atau peninjauan lokasi dalam melakukan penelitian· terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
