PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 5
( 1) Kepala Kan tor Bea dan Cukai melakukan peneli tian terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4);
- jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
- pemenuhan syarat Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- kredibilitas Pihak Yang Terutang;
- kondisi keuangan Pihak Yang Terutang; dan
- keadaan kahar.
