PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 16
(1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh
Utang berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang.
(2) Pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
