Pasal 3
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) meliputi satu, beberapa, atau seluruh
jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penjualan;
- Pajak Karbon; dan
- pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Bagian Ketiga Kriteria Pemeriksaan
