PMK
PEMERIKSAAN PAJAK
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:
- Pemeriksaan Lengkap;
- Pemeriksaan Terfokus; atau
- Pemeriksaan Spesifik.
(3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
melakukan administrasi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pemeriksaan
