PMK
DANA OPERASIONAL
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2024 paling banyak sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari iuran program J aminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi 1uran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- 4,31 % (empat koma tiga satu persen) dari 1uran program Jaminan Hari Tua; dan
- 4,31 % (empat koma tiga satu persen) dari 1uran program Jaminan Pensiun.
(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari
persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.155.886.729.005 (lima triliun seratus lima puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima rupiah).
(3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
