PMK
DANA OPERASIONAL
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
- iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
- iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
- iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan
- iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.
