Pasal 60
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
( 1) Dalam hal terdapat risiko rendahnya penyaluran Dana Desa akibat kejadian kahar, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 1) dan ayat (2) serta batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7).
(2) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan atau surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(3) Kejadian kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, dan/atau kebakaran.
(4) Kejadian bencana alam, bencana non alam, dan/atau
bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada peraturan perundangan-undangan mengenai bencana.
(5) Kejadian kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan pernyataan bupati/wali kota.
