PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 59
BAB 9 — PENGHENTIAN DAN/ ATAU PENUNDAAN PENYALURAN
Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa di tahun anggaran sebelumnya dan/ atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 7 dikecualikan dari ketentuan persyaratan
penyaluran Dana Desa sebagai berikut:
- persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan
- persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
