PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 50
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 49, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk rekomendasi perbaikan kebijakan Dana Desa ke depan.
