PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 49
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Selairt pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42 ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi terhadap:
- kebijakan pengalokasian, penyaluran, dan/atau prioritas penggunaan Dana Desa; dan/ a tau
- hal-hal lain yang diperlukan untuk membantu merumuskan kebijakan yang lebih baik kedepannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan indikator meliputi:
- kesesuaian alokasi Dana Desa dengan kebutuhan setiap Desa;
- kecepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa;
- kesesuaian penggunaan Dana Desa sesuai prioritas; dan/atau
- indikator /kriteria lain yang relevan, baik dalam agregasi tingkat Desa, maupun tingkat kabupaten/kota.
(3) Evaluasi atas indikator sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari kementerian negara/lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah sesua1 dengan kewenangannya.
jdih.kemenkeu.go.id
