Pasal 47
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (4) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi pada tahun anggaran sebelumnya sampai dengan sebelum penyaluran tahap II tahun anggaran berjalan.
(3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh:
- Dana Desa;
- dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan/ atau
- keluaran kegiatan yang didanai Dana Desa.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, merupakan Dana Desa dalam bentuk tunai yang telah ditarik dari RKD.
(5) Bupati/wali kota melakukan verifikasi kebenaran atas
kejadian bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), bupati /wali kota menyampaikan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang minimal memuat:
- nama dan kode Desa;
- peristiwa bencana alam yang dialami;
- waktu kejadian; dan
- akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Surat permohonan pengecualian perhitungan sisa
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala Desa.
(8) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meneliti
kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal
jdih.kemenkeu.go.id
Perimbangan Keuangan menenma permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa dengan menerbitkan naskah dinas persetujuan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(10) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) tidak lengkap dan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menolak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa dengan menerbitkan surat penolakan.
(11) Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan
pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan. ( 12) Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak dapat diajukan.
