PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 46
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan perpajakan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian data transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian.
