PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 32
BAB 6 — PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana
Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD melalui Aplikasi OM-SPAN.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dan huruf c kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN.
