Pasal 31
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan
penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM.
(2) Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah.
(3) Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD
sebagaimana pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran.
(4) Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pembuat komitmen menerbitkan SPP.
(5) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(7) Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D
penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN.
(8) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN
Bagian Kesatu Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah
